Kabupaten Tangerang - Sekitar 45 orang warga kampung Cisalak rt 004/002, Desa Cirundeu, Kecamatan Solear menyatakan menolak adanya rencana Pembangunan Pemakaman Umum (TPU) yang akan dilakukan pembangunan nya oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang. Sabtu (04/01/24)
Pernyataan penolakan tersebut disepakati warga terdekat yang akan terdampak langsung dengan adanya rencana pembangunan pemakaman Umum, dan tertulis dalam bentuk surat pernyataan sikap sebagai berikut.
Surat pernyataan penolakan warga atas penetapan Tempat Pemakaman Umum (TPU), di Kp.Cisalak rt 004/002, Desa Cirundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang - Banten.
Bahwasanya terhitung sejak akhir bulan Desember 2024 telah beredar informasi akan ditetapkan adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kp.Cisalak rt 004/002 Desa Cirundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sehubungan hal tersebut diatas, kami warga yang tinggal berdekatan langsung dengan lokasi belum pernah diajak bermusyawarah sebelum adanya keputusan penempatan TPU tersebut, sedangkan tiba - tiba ada patok - patok pembatas untuk lokasi TPU, sehingga dengan ini kami menyatakan keberatan dan menyatakan secara tegas "MENOLAK"dengan alasan:
1.Patok - patok pembebasan lahan dipasang tanpa ada musyawarah atau sosialisasi sebelumnya dengan masyarakat setempat.
2.Lahan tersebut berdampingan dengan pemakaman warga yang ada dengan lahan yang masih kosong.
Kami memohon dengan hormat kepada pihak berwenang untuk menindak lanjuti permasalahan ini, baik terkait perizinan ataupun dampak yang akan ditimbulkan terhadap warga setempat yang paling berdekatan dengan lokasi TPU tersebut. Demikian surat pernyataan ini kami buat atas kesepakatan bersama dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Tangerang 28 Desember 2024.
Ditandatangani diatas matrai oleh perwakilan/tokoh warga.
Sesepuh : 1.Sutarno
2.Aan yani
Serta ditandatangani oleh 45 orang warga setempat
Hasil penelusuran awak media mendapatkan keterangan dan informasi dari salah satu tokoh masyarakat setempat yang tempat tinggalnya berdekatan dengan lokasi rencana Pembangunan Pemakaman Umum.
H.Aan yani menjelaskan saat dikonfirmasi dikediamannya ia mengatakan, warga masyarakat disini dengan kesadarannya sendiri tanpa di suruh pada datang ketempat saya membawa poto copy KTP dan membuat surat pernyataan penolakan terhadap rencana Pembangunan Pemakaman Umum, "ujarnya
Saya meminta kepada pihak terkait, pembangunan TPU diberikan jarak radius sejauh 30 meter dari tempat pemukim warga, dan kami akan segera memasang patok pembatas lahan juga bersama warga, " Terangnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak Pemerintahan Desa Cirundeu dan Pemerintahan Kecamatan Solear belum terkonfirmasi.