Kabupaten Tangerang - Semakin mencuat polemik warga kp.cisalak rt 04/02 dengan Kadesnya terkait rencana pembangunan tempat pemakaman umum, yang akan dilaksanakan pembangunannya oleh Dinas Perkim Kabupaten Tangerang - Banten. Rabu (08/01/25)
Sebagai warga kp.Cisalak tersebut menolak keras adanya rencana pembangunan tempat pemakaman Umum karena menurutnya warga yang terdekat bisa merasakan langsung dampaknya, warga pun meluapkan kekesalannya dengan memblokade jalan dengan cara memagar dengan beton dan itu pun menurut warga jalan milik warga setempat bukan milik atau aset pemerintah.
Adanya pemberitaan warga menutup jalan bisa dipidana sama saja dengan mengintimidasi warga tanpa pembuktian bahwa jalan tersebut aset pemerintah.
Menyikapi persoalan tersebut, Saepudin Juhri ketua LSM MAPAN angkat bicara, menurut nya, " Jika memang jalan yang ditutup warga itu aset Desa atau aset Pemkab, coba buktikan,"Tegasnya
Jalan yang ditutup lahannya masih milik warga bernama H.AA. memang inilah yang disayangkan seharusnya Desa jika mau membangun dengan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD), pastikan dulu lahannya aset pemerintah, atau jika lahannya milik warga mintalah surat hibahnya supaya tanah atau lahan tersebut jadi aset pemerintah, barulah dilakukan pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa atau APBD, jangan asal bangun dilahan orang yang belum jelas dan belum dibebaskan jadi hak milik (Aset) Pemerintah, " Tegasnya
Ini sering terjadi pembangunan di lahan orang yang belum jelas sudah dihibakan ke Desa atau pun Pemerintah Kabupaten Tangerang, "Tutup nya
Sampai berita ini di terbitkan Camat Solear masih membisu