Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Green House Proferty Diduga Berhentikan Pihak Pemborong Dengan Alasan Tidak Jelas

BANTEN INSERT
Sabtu, 11 Januari 2025
Last Updated 2025-01-11T14:54:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan


Kabupaten Tangerang - Green House Proferty diduga telah memberhentikan kerja sama dengan pelaksana tugas atau pemborong proyek perumahan Green House Serpong tanpa alasan yang jelas. Sabtu (11/01/25) 


Green House Proferty memberikan Surat Tugas pekerjaan borongan kepada Suya Atmaja dan isi Surat Tugas tersebut sebagai berikut. 



Surat Tugas Pekerjaan Borongan, Nomor Surat : 10/ALM/GHS/ST - Sipil /18.10.2024


projek : Green House Serpong

Pekerjaan : Pembangunan Rumah Tinggal


Yang bertandatangan dibawah ini sebagai berikut : 


1. Nama : Jadi Kusuma

Alamat : Projek project Perumahan Green House Serpong, Cisauk - Tangerang

Bertindak  untuk dan atas nama PT. Arya Lingga ManikManik, selanjutnya dalam surat ini di sebut Pihak Pemberi Tugas. 


2.Nama : Surya Atmaja

Alamat : Kp.Babakan RT 06/RW 02,Kelurahaan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang - Selatan


Bertindak untuk dan atas nama Pribadi, selanjutnya dalam surat tugas ini disebut pihak penerima kerja


Pihak pertama menugaskan kepada pihak kedua untuk meneruskan pekerjaan pembangunan rumah tinggal di perumahan rumah tinggal Green House Serpong, Cisauk dengan uraian sebagai berikut : 


Unit : 10 Unit di Blok B1 - No. 21 s/d 30

Type : 48/50

Nilai kontrak : Rp. 211.582.753 (Rincian terlampir) 

Lama Pekerjaan : 10 Minggu

No. KTP : 2674010208840002

No. NPWP : 35.953.124.1-4111.000

No. Rekening : Bank BCA. rekening 8330281872

Atas nama Surya Atmaja


Pihak pemberi tugas berhak membatalkan surat tugas ini secara sepihak, apabila : 

1.Penerima tugas tidak memenuhi kualitas bangunan yang baik serta jumlah tukang yang tidak sesuai

2.Penerima tugas tidak bisa mencapai target yang di tentukan

3.Penerima tugas melakukan Intimidasi atau provokasi terhadap karyawan dan pekerja

4.Penerima tugas tidak menjaga sikap dan perilaku selama bekerja di project Green House Serpong


Note : Setiap tahapan pembayaran progres akan di potong retensi 5% dan akan dikeluarkan 100 hari setelah dikeluarkan BAST konsumen. 


Cisauk, 18 Oktober 2024


Pemberi tugas : Hadi Kusuma, sebagai Pengawas, ditandatangani


Penerima Tugas : Surya Atmaja, ditandatangani


Mengetahui : Toki asiyanto, sebagai Vice President ditandatangani


Surya Atmaja sebagi penerima tugas atau pemborong project Perumahan Green House Serpong menjelaskan terhadap awak media bahwa dirinya sudah tidak dipekerjakan lagi oleh pihak Green House Proferty tanpa memberikan alasan yang jelas, dan ia pun merasa dirugikan karena sudah menghabiskan modal sebesar 60 juta untuk mendatangkan kuli serta membayarkan upah nya, "Ujarnya


Wajar saja kalu jika pekerjaan saya telat, karena faktor pengadaan bahan matrial nya yang telat dari pihak Green House Proferty, dan saya menduga ada permainan politik mereka juga disaat pekerjaan hampir selesai,"Tambahnya


Sementara itu, Gede Arya Pradhana pihak Green House Proferty saat di konfirmasi awak media, sampai berita ini diterbitkan belum merespon.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Trending