Kabupaten Tangerang - Green House Proferty diduga telah memberhentikan kerja sama dengan pelaksana tugas atau pemborong proyek perumahan Green House Serpong tanpa alasan yang jelas. Sabtu (11/01/25)
Green House Proferty memberikan Surat Tugas pekerjaan borongan kepada Suya Atmaja dan isi Surat Tugas tersebut sebagai berikut.
Surat Tugas Pekerjaan Borongan, Nomor Surat : 10/ALM/GHS/ST - Sipil /18.10.2024
projek : Green House Serpong
Pekerjaan : Pembangunan Rumah Tinggal
Yang bertandatangan dibawah ini sebagai berikut :
1. Nama : Jadi Kusuma
Alamat : Projek project Perumahan Green House Serpong, Cisauk - Tangerang
Bertindak untuk dan atas nama PT. Arya Lingga ManikManik, selanjutnya dalam surat ini di sebut Pihak Pemberi Tugas.
2.Nama : Surya Atmaja
Alamat : Kp.Babakan RT 06/RW 02,Kelurahaan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang - Selatan
Bertindak untuk dan atas nama Pribadi, selanjutnya dalam surat tugas ini disebut pihak penerima kerja
Pihak pertama menugaskan kepada pihak kedua untuk meneruskan pekerjaan pembangunan rumah tinggal di perumahan rumah tinggal Green House Serpong, Cisauk dengan uraian sebagai berikut :
Unit : 10 Unit di Blok B1 - No. 21 s/d 30
Type : 48/50
Nilai kontrak : Rp. 211.582.753 (Rincian terlampir)
Lama Pekerjaan : 10 Minggu
No. KTP : 2674010208840002
No. NPWP : 35.953.124.1-4111.000
No. Rekening : Bank BCA. rekening 8330281872
Atas nama Surya Atmaja
Pihak pemberi tugas berhak membatalkan surat tugas ini secara sepihak, apabila :
1.Penerima tugas tidak memenuhi kualitas bangunan yang baik serta jumlah tukang yang tidak sesuai
2.Penerima tugas tidak bisa mencapai target yang di tentukan
3.Penerima tugas melakukan Intimidasi atau provokasi terhadap karyawan dan pekerja
4.Penerima tugas tidak menjaga sikap dan perilaku selama bekerja di project Green House Serpong
Note : Setiap tahapan pembayaran progres akan di potong retensi 5% dan akan dikeluarkan 100 hari setelah dikeluarkan BAST konsumen.
Cisauk, 18 Oktober 2024
Pemberi tugas : Hadi Kusuma, sebagai Pengawas, ditandatangani
Penerima Tugas : Surya Atmaja, ditandatangani
Mengetahui : Toki asiyanto, sebagai Vice President ditandatangani
Surya Atmaja sebagi penerima tugas atau pemborong project Perumahan Green House Serpong menjelaskan terhadap awak media bahwa dirinya sudah tidak dipekerjakan lagi oleh pihak Green House Proferty tanpa memberikan alasan yang jelas, dan ia pun merasa dirugikan karena sudah menghabiskan modal sebesar 60 juta untuk mendatangkan kuli serta membayarkan upah nya, "Ujarnya
Wajar saja kalu jika pekerjaan saya telat, karena faktor pengadaan bahan matrial nya yang telat dari pihak Green House Proferty, dan saya menduga ada permainan politik mereka juga disaat pekerjaan hampir selesai,"Tambahnya
Sementara itu, Gede Arya Pradhana pihak Green House Proferty saat di konfirmasi awak media, sampai berita ini diterbitkan belum merespon.