Tangerang - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Kabupaten Tangerang, undang dan gelar pertemuan dengan pihak penggugat ( H. Satam ), Tim FMBN selaku penerima kuasa dari H. Satam, yang memenuhi panggilan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, hal ini dilakukan guna klarifikasi sepihak oleh Disnaker ke pihak H. Satam yaitu Tim Kuasanya dari Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN )
Buntut perselisihan antara PT. Kwartama Plastik dengan H. Satam langsung mendapat perhatian dari Disnakertrans Kabupaten Tangerang setelah Tim FMBN bersurat ke instansi tersebut, hal ini merupakan buntut kesepihakan perusahaan PT. Kwartama Plastik dengan tanpa pertimbangan yang baik telah menghentikan hubungan kerja dengan H. Satam.
Budi Irawan selaku Koordinator Tim FMBN menegaskan kepada Disnaker, agar mengevaluasi kasus yang terjadi ini, karena sangat merugikan, Budi juga menjelaskan bahwa kehadirannya bersama tim di Disnaker adalah guna melakukan uji materi serta memberikan bukti dan keterangan dari pihak H. Satam untuk ditindak lanjuti ke pihak perusahaan.
Hal lain juga disampaikan oleh Solehuddin Rais Tim FMBN, " ini jelas patut diduga ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kwartama Plastik mulai dari status pekerja, pemberian upah hingga legalitas perusahaan dan ini adalah buntut pihak perusahaan yang secara sepihak menghentikan hubungan kerja dengan tidak semestinya, yaitu dengan tidak memberikan upah dan pesangon dengan layak ", ujar Solehuddin.
Disnaker Kabupaten Tangerang, Bidang Hubungan Industri yang diwakili Danang, menanggapi dan menjelaskan, " bahwa hal ini akan di evaluasi dengan menguji beberapa materi yang diberikan oleh Tim FMBN selaku kuasa dari pihak H. Satam, ini perlu dilakukan oleh pihaknya, guna klarifikasi dari kedua pihak dan kami tentu akan menindak lanjuti kasus ini dan akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan PT. Kwartama Plastik, evaluasi dilakukan mulai dari status pekerja dan legalitas serta dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, kemudian barulah akan dilakukan mediasi antara pihak penggugat dan pihak tergugat ", ungkap Danang.
Pengurus FMBN berharap, semoga pihak Disnaker Kabupaten Tangerang, bisa menjembatani dan membantu permasalahan yang di alami oleh H. Satam dari sisi kemanusiaan, karena saat ini H. Satam sudah lanjut usia dan kondisinya badannya sering mengalami sakit.
FMBN