Serang - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedar Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan AA (29), HA (25), dan RA (25).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awalnya tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi bahwa didaerah Serang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, kemudian tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan Identitas sesuai informasi pada hari Kamis, 12 desember 2024 sekira jam 23.00 Wib yang beralamat Di Komplek Ciceri Permai Kota Serang Provinsi Banten. Diamankan tiga orang tersangka yaitu Sdr. (AA), Sdr. (HA), Sdr. (RA), kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone, selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 melakukan interogasi kepada Sdri. (AA) mengaku bahwa menyimpan narkotika didalam kostnya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.
“Kemudian tim Opsnal Subdit 3 membawa ketiga orang tersangka tersebut untuk menunjukan lokasi kost, pada hari Jumat, 13 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB sesampainya didalam kosan milik Sdri. (AA) yang beralamat Jl Ki Ajurum Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang Prov. Banten dan tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 g” tambahnya
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut yaitu :
* 1 buah Hp merk VIVO Y28
* 1 buah Hp merk IPhone 11
* 1 buah Hp merk Oppo A39.
* 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 g
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujarnya.
Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya. (Bidhumas)