Kabupaten Tangerang - Viral,, Vidio Berdurasi 36 detik, menggambarkan tindakan Bawaslu Kabupaten Tangerang diduga sudah melanggar kode etik. Jumat (01/12/24)
Warga dalam video tersebut mengatakan," Kaya tidak ada tempat lagi aja Bawaslu, main tutup - tutup aja spaduk himbauan Perbub nomor 12 Tahun 2022 menjadi Perda Kabupaten Tangerang, gagasan Calon Bupati Nomor urut 3 (H.Zulkarnain,SE dan Wakil LERRU)".
Temuan Spanduk Bawaslu menutupi Spanduk Calon Bupati nomor 3 tersebut, ditemukan warga pada Kamis Tanggal 31 Oktober 2024, pukul 21:33 wib, berlokasi di Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang - Banten.
Dengan kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang mendapat komentar dari warga, " Weleh Weleh Weleh niih Bawasluuu kasih contoh nya ga beres, Pantesan aja Paslon lain gitu Woong Bawasluuu aja melanggar etika..
Sampai berita ini diterbitkan Bawaslu Kabupaten Tangerang dan Calon Bupati Kabupaten Tangerang nomor urut 3 belum terkonfirmasi.