Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pengadilan Negeri Serang Resmi Lantik 40 Anggota DPRD kota Cilegon Terpilih 2024 - 2029

BANTEN INSERT
Rabu, 04 September 2024
Last Updated 2024-09-04T11:02:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
iklan

Pengadilan Negeri Serang Resmi Lantik 40 Anggota DPRD kota Cilegon Terpilih 2024 - 2029


Cilegon - Bertempat di Ruang Rapat Paripurana DPRD Kota Cilegon Rabu

(04/09/2024) dilangsungkan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji 40 anggota DPRD Kota Cilegon. 


Masa jabatan tahun 2024-2029. 

Ke- 40 calon anggota DPRD terpilih hasil pemilu legislatif tahun 2024 selanjutnya mengikuti sumpah jabatan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bapak. Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, SH.MH.

Pada rapat paripurna ini selain dihadiri anggota DPRD Cilegon terpilih, juga dihadiri oleh Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, Forkompimda Kota Cilegon, . 

Ketua DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019- 2024 H.Isro Mi’raj mengatakan bahwa Rapat Paripurna Istimewa hari ini adalah merupakan amanat konstitusi yang dilaksanakan setelah selesainya perhelatan pemilihan umum legislatif tahun 2024, serta tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Gubernur Banten tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan tahun 2024-2029 hasil pemilu tahun 2024. 


Keputusan Gubernur tersebut, telah disampaikan oleh pj. Gubernur Banten kepada Walikota Cilegon, dan DPRD, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan menggelar Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Agustus 2024, untuk diagendakannya pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa. 


Mengacu pada ketentuan pasal 109 dan 113 tata tertib DPRD Kota Cilegon bahwa Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat Anggota DPRD untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan. 

Isro mengatakan bahwa oleh karena itu, Rapat Paripurna Istimewa pada hari ini, tidak mensyaratkan quorum.

Berdasarkan pasal 155 dan 156 undang-undang tentang pemerintahan daerah, bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji, dan anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam rapat paripurna. 

Adapun sejumlah agenda acara yang disusun oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon di antaranya ; 

Pembacaan Keputusan Gubernur Banten atas nama Presiden oleh Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dipandu oleh Ketua PN Serang. 


Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji secara simbolis oleh 1 (satu) orang dari masing-masing kelompok agama.

Selanjutnya, pengumuman pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon oleh sekretaris DPRD Kota Cilegon, penyerahan pimpinan DPRD dari pimpinan DPRD periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara secara simbolis dengan penyerahan palu pimpinan dan buku memory DPRD. 


Kemudian dilanjutkan sambutan pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon, sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Walikota Cilegon, Penutupan oleh pimpinan sementara, penyampaian ucapan selamat kepada anggota DPRD Kota Cilegon yang telah melaksanakan sumpah/janji. 

Setelah serangkaian acara tersebut dilaksanakan, maka  

acara dikembalikan kepada Ketua DPRD sementara (Rizki Khairul Ichwan). 

Pada kesempatan tersebut Rizki menyampaikan terimakasih kepada semua pihak bahwa seluruh rangkaian acara rapat paripurna hari ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sebagaimana yang diharapkan bersama.  


“Kami pimpinan sementara DPRD, kepada pimpinan dan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekali lagi kami mengucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-

tingginya atas pengabdian dan dedikasi selama melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang DPRD,


Semoga hasil kinerja terbaik yang telah tertoreh menjadi ladang pahala, dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Cilegon, dan kami para anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 tentunya akan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan baik eksekkutif dan yudikatif, untuk melanjutkan roda pembangunan guna mewujudkan masyarakat Cilegon lebih sejahtera,” kata Rizki. 


Rizki menyatakan bahwa, berdasarkan amanat pasal 165 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD Kota Cilegon dipimpin oleh pimpinan sementara.

Pimpinan sementara terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kota Cilegon.

Bahwa pimpinan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon dan pimpinan DPC Partai Gerindra Kota Cilegon telah mengusulkan nama pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon, adalah sebagai berikut :

1. Ketua sementara : 

Rizki Khairul Ichwan, S.IP,M.IP (Partai Golkar)


2. H.Sokhidin, SH (Partai Gerindra).

Rizki Khairul Ichwan menyampaikan bahwa, sesuai dengan surat dari DPD II Partai Golkar Kota Cilegon, dan surat dari DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra) Kota Cilegon, telah ditetapkan dan diumumkan pimpinan sementara DPRD Kota Cilegon hasil pemilu 2024. 

“Selanjutnya, selaku pimpinan sementara DPRD, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-

tingginya, khususnya kepada pimpinan dan jajaran pengurus DPD II Partai Golkar Kota Cilegon juga kepada pimpinan serta jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengemban amanat dan melaksanakan tugas, sebagai ketua dan wakil ketua sementara DPRD Kota Cilegon hasil pemilu 2024, dan juga mohon do’anya agar masa transisi ini berjalan dengan lancar,” ujar Rizki. 


Amanat yang kami emban ini, bukan merupakan tugas yang ringan. namun kami yakin dan percaya pada kebesaran dan kemurahan Allah swt, tuhan yang maha esa, yang akan senantiasa memberikan bimbingan, hidayah dan petunjuk,” ucap Rizki. 


Tentunya juga dengan dukungan semua pihak, khususnya rekan-rekan anggota DPRD Kota Cilegon, masa jabatan 2024-2029, juga peran serta yang terhormat unsur Forkopimda Kota Cilegon, dan mitra kerja lainnya. Insya Allah, seluruh tugas yang diamanatkan ini, akan kami selesaikan dengan sebaik-baiknya, mohon do’a dari semuanya,” ungkap Rizki. 



Menurut Rizki juga mengapresiasi yang setingi- tingginya kepada rekan-rekan anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan tahun 2019-2024, atas jasa dan dedikasi sebagai wakil rakyat yang secara resmi telah berakhir masa jabatannya.

“Kami atas nama anggota DPRD Kota Cilegon, masa jabatan tahun 2024-2029, menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan. kami yakin bahwa upaya-upaya dan darma bakti yang telah ditunaikan, sudah memberikan kontribusi yang sangat penting dan strategis bagi lembaga DPRD itu sendiri, di dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Cilegon,” tutur Rizki. 


Rizki berharap, semoga hal-hal positif yang telah dihasilkan oleh rekan-rekan anggota DPDRD masa jabatan tahun 2019-2024, akan menjadi motivasi, bagi kami para anggota DPRD masa jabatan tahun 2024-2029, guna meningkatkan kinerja serta kualitas pengabdian dalam mewujudkan kondisi masyarakat dan Kota Cilegon, yang semakin baik. 

Pada kesempatan ini, Rizki menginformasikan beberapa hal, berkenaan dengan agenda utama, yang menjadi tugas kami selaku pimpinan sementara DPRD yaitu : sebagaimana diamanatkan dalam pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota, juga edaran menteri dalam negeri tentang tata cara pelantikan, bahwa kami sebagai pimpinan sementara DPRD mempunyai tugas pokok, yaitu :

1. Memimpin rapat DPRD

2. Memfasilitasi pembentukan fraksi 

3. Memfasiltasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD

4. Memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. 


Dengan demikian, maka masa tugas kami selaku pimpinan sementara adalah sampai dengan ditetapkannya pimpinan DPRD yang definitif, yaitu pada saat dilaksanakannya pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD definitif nanti. 

Sehubungan dengan hal itu, maka dalam rangka memenuhi tugas pokok sesuai dengan ketentuan tersebut, insya allah dalam waktu dekat, dirinya akan mengundang para wakil, dari masing-masing partai politik anggota DPRD Kota Cilegon masa jabatan tahun 2024-2029, untuk, secara bersama-sama merumuskan dan menyusun agenda kegiatan yang akan dilaksanakan. 

Ia berharap bahwa keseluruhan agenda serta proses yang akan dilaksanakan tersebut, baik yang berkenaan dengan tugas selaku pimpinan 


Sementara, maupun agenda lainnya yang harus dilaksanakan pasca diresmikannya pimpinan DPRD yang definitif, sampai dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan.

(Rohim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Trending