Jum'at 4 April 2025

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Tidak Netral Oknum Kepala Desa Sindang Asih Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Tangerang

BANTEN INSERT
Selasa, 03 September 2024
Last Updated 2024-09-03T08:04:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Tidak Netral Oknum Kepala Desa Sindang Asih Dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Tangerang 


KABUPATEN TANGERANG - Pasca Deklarasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Bawaslu mulai mendapat banyak menerima laporan dugaan tidak netral nya Alat Sipil Negara ( ASN ) dan perangkat Desa di Kabupaten Tangerang.


Seperti salah satunya Kepala Desa Sindang Asih dan Staff Kaur Keuangannya yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang karena diduga terlibat aktif dalam kampanye dukungan terhadap Paslon Bupati/Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli - Irvansyah.


Hal ini disampaikan Shandi Marta Praja, selaku Pelapor oknum Kades dan Staff Kaur Keuangan Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, mengatakan kepada Awak Media, jika pelaporannya ke Bawaslu Kabupaten Tangerang lantaran pihaknya mengantongi bukti atas ketidak Netralan terlapor


Menurutnya Surat pelaporan atas dugaan ketidak netralan oknum Kades Sindang Asih yang dilayangkan atas nama Shandi Marta Praja diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang dan akan segera dilakukan pengecekan serta ditindaklanjuti atas laporan tersebut


"Saya memiliki bukti video terlapor melakukan kampanye dukungan kepada H. Mad Romli, Bahkan secara terang - terangan menggunakan pakaian Dinas,” ungkap Shandi (03/09/2024)


Lanjut Shandi, oknum Kades dan Kaur tersebut diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor : 7 Tahun 2017, Pasal 280, Ayat 2 dan 3 Tentang Pemilu," ungkapnya 

iklan

Shandi pun berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang dapat memberikan sanksi bagi para pelanggar UU No : 7 Tahun 2017 tersebut dan Bawaslu bisa bertindak tegas. sesuai aturan yang sudah ada, bahkan untuk sanksi pun sudah tertera di Pasal 489,” jelas Shandi.


Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik mengungkapkan, hingga malam ini terdapat sejumlah informasi yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, atas dugaan ketidak netralan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024," tegasnya


"Kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah terdapat pelanggaran atau tidak, jika benar ya, tentu akan kami layangkan panggilan untuk menggali informasi lebih lanjut. Jangan sampai ada ASN dan Kepala Desa yang terlibat langsung dalam politik praktis tersebut,” terangnya


Muslik mengingatkan kepada seluruh ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Tangerang untuk bisa menjaga netralitas sebagai aparatur negara. Sebab regulasi yang mengatur ASN jelas tidak boleh melakukan politik praktis dan terdapat pada SKB Netralitas ASN.


“Terus apa hubungannya staf Kecamatan atau Kepala Desa ikut "Cawe - Cawe", Apalagi sampai terlibat langsung dalam memobilisasi peserta. Ini akan segera kami dalami,” ungkap Muslik kepada Awak Media.


 

(Mulyanto)

iklan
  • Kapolresta Tangerang Tinjau Keamanan Pasca Lebaran di Water of Wonder Citra Raya Panongan
  • Tim Gabungan Polda Banten Tangkap Pelaku Pungli di Jembatan Pantai Carita Pandeglang
  • Antisipasi Laka Arus Balik, Polsek Cikande Polres Serang Pasang Stiker Pantul di Barier
  • Momen Lebaran Idul Fitri Dengan Tahanan, Kapolres Serang Silaturahmi Dan Berbagi Makanan
  • Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Pastikan Kesiapan Pengamanan Wisata
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Trending