Tak Patuh Terhadap UU PPLH, PT Susanti Megah Dilaporkan ke Dirjen Gakkum KLHK dan Dirkrimsus Polda Banten |
Tangerang - Diduga tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), PT Susanti Megah terancam di laporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen GAKKUM KLHK).
Selain itu kata ketua umum DPP LSM Matahari Endang Suherman, pihaknya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Dirkrimsus Polda Banten.
"Ini persoalan yang serius yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan hidup, maka dari kami pastikan akan segera membuat laporan pengaduan ke Ditjen GAKKUM KLHK dan Dirkrimsus Polda Banten," tegas ketua umum LSM Matahari Endang Suherman pada awak di kantornya, Sabtu (31/8/2024).
Sebelumnya ditegaskan oleh pria yang kerap disapa Bang David ini, perusahaan tersebut selain tidak memiliki TPS LB3, perusahaan PT Susanti Megah juga belum memiliki IPAL yang sesuai dengan standar atau yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena demikian, kami LSM Matahari mendesak pihak pemerintah atau Dinas terkait untuk melakukan penindakan dengan tegas," ujarnya.
Pada berita sebelumnya, Endang menyinggung soal hasil analisa TDS yang melebihi baku mutu. "Nah ini berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan DLHK Kabupaten Tangerang, yang mana hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa total Dissolved Solids (TDS) di air limbah PT Susanti Megah, melebihi baku mutu yang telah ditetapkan," terang Endang Suherman.
Hal ini sambung Endang, indikasi adanya pelanggaran terhadap standar lingkungan yang berlaku dan perlu mendapatkan perhatian yang serius. (*/Yanto)