Inuar Gumay Partner Layangkan Somasi Ke PT Indoro Internasional Terkait Abaikan Anjuran Disnaker Kabupaten Tangerang |
Kabupaten Tangerang, - Kantor Hukum Law Office Inuar Gumay Partner Resmi melayangkan Surat Somasi ke PT Induro Internasional Desa sukaharja kecamatan sidang jaya Ketidak patuhan abaikan Anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang , Selasa 27 Agustus 2024.
Pada kesempatan ini Inuar Gumay.SH , menyampaikan yang mana bettindak dan atas nama klein kami Supriyadi , apapun acuan Kami untuk melayangkan mediasi ini adalah :
Tuntutan :
1 .agar pihak PT Induro Internasional memberikan hak pekerja berupa Pesangon ,uang penghargaan masa kerja uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 43 ayat 1 ,peraturan perusahan nomor 35 tahun tahun 2022 tentang perjanjian waktu kerja ,alih daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja .
2.Bahwa keputusan terhadap Saudara Supriyadi ,telah memasuki telah memasuki bulan puasa ,mengingat Permenakertrans nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja / Buruh di perusahaan pasal 7 ayat ( 1 ) pekerja / Buruh yang berhubungan kerjanya berhubungan karyawan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 30 ( Tiga Puluh ) sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR keagamaan : bahwa uang pokok yang diterima Supriyadi sebesar Rp .6.153 , 650,- / bulan dikalikan 5 bulan dalam proses skorsing sebesar Rp. 30.768, .250,-
3.adapun rician THR mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) PT Indoro Internasional Periode 2022 - 2024 pasal 61 tiap tahun menjelang hari raya keagamaan Pengusaha memberikan Tunjungan hari raya ( THR ) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja dengan ketentuan sebagai berikut : masa kerja 10 tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 tahun besar Tunjungan 1 3/4 Bulan upah sehingga THR Supriyadi sebesar upah pokok : 10.768.887 .
4. Adapun jumlah total keseluruhan yang diterima saudara Supriyadi yaitu Rp. 144.664.774.
Akibat hukum ;
1.PT Induro Internasional yang mana tidak menjalankan pasal 15 4 A udang undang 13 / 2003 sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang nomor 11 tahun tahun 2020 tentang cipta kerja ( UU No 11 /.2020 )
2.PT Induro Internasional tidak menjalankan pasal 156 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di sebutkan
Yang mana apa bila pihak perusahaan tidak mengindahkan Surat Somasi kami , dengan ini kami akan melakukan Proses hukum karena anjuran dari pihak Dinas Tenaga Kerja adalah Prodak hukum yang mana harus di laksanakan oleh pihak perusahaan , karena ada Sangsi pidana " tutup Inuar Gumay.SH / selaku Kuasa hukum Supriyadi. (*/Red)